HMJ Akuntansi Syariah Mengadakan Diskusi Pajak Bersama Tax Centre UIN Walisongo Semarang
Jum’at, (2/9/2022) HMJ Akuntansi Syariah kembali mengadakan diskusi bulanan, kali ini mengenai Pajak yang langsung berkolaborasi dengan Tax Center UIN Walisongo Semarang di Joglo FEBI UIN Walisongo Semarang.Diskusi yang dilakukan diikuti dengan rasa antusias oleh para mahasiswa baru. Secara garis besar pajak adalah kontribusi atau iuran wajib negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan (Wajib Pajak) yang bersifat memaksaberdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan berubahannya.
Diskusi di laksanakan dengan santai dengan tanya jawabantara pemateri dengan peserta.
Pembawaan pemateri yang santai tidak membuat peserta sungkan sehingga peserta tidak sungkan dalam bertanya. Salah satu peserta yang bernama Yusuf bertanya tenatang NPWP perempuan yang sudah menikah bisa digabung dengan NPWP suami apakahmemengaruhi besar pajak yang dipotong? Pemateri diskusi yang bernama Nandy menjawab bahwa NPWP yang dipisah dengan NPWP yang digabung memengaruhi dengan pemotongan pajaknya sama besar dengan pajak yang dipotong maupun yang dipisah.
Diskusi diakhiri dengan dokumentasi bersama sebagai bukti bahwa diskusi pajak telah dilaksanakan.
Komentar
Posting Komentar